Masa Peralihan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, masa peralihan adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
Buruh Nilai UMP Jakarta Terlalu Kecil, KSPI Tuntut Naik Jadi Rp 5,89 Juta
1. Upah minimum sektoral yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku sampai dengan:
a. Surat keputusan mengenai penetapan upah minimum sektoral berakhir, atau
b. Upah minimum provinsi dan kabupaten atau kota di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari upah minimum sektoral.
Baca Juga:
Airlangga Pastikan UMP 2026 Sudah Rampung, Tinggal Tunggu Pengumuman Resmi
2. Perusahaan tidak dapat melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2022. Bagi perusahaan yang membayar di bawah upah minimum dikenakan sanksi pidana. [Tio]