Kopeklin.id | Otoritas Jasa Keuangan bersama berbagai kementerian dan lembaga sedang menyusun dokumen mengenai Taksonomi Hijau sebagai upaya mempercepat program pembiayaan dengan prinsip berkelanjutan di sektor jasa keuangan.
“Dengan semakin meluasnya pembiayaan yang mendukung upaya perlindungan lingkungan, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia, maka dibutuhkan dokumen Taksonomi Hijau sebagai acuan dalam menyamakan bahasa tentang kegiatan usaha atau produk dan jasa yang tergolong hijau,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Diskusi Publik Taksonomi Hijau yang digelar OJK secara hybrid di Bandung, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Taksonomi hijau dapat didefinisikan sebagai klasifikasi sektor berdasarkan kegiatan usaha yang mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi serta adaptasi perubahan iklim yang telah sejalan dengan definisi di beberapa negara lain seperti EU Green Taxonomy dan China Green Catalogue.
Taksonomi hijau bersifat sebagai living document dan terbuka untuk mengalami penyesuaian dalam konteks pengembangan klasifikasi dan bentuk kegiatan usaha baru dan sejalan dengan penegasan Presiden RI atas komitmen Indonesia dalam penanganan perubahan iklim di UN Climate Change Conference ke-26 (COP26).
Wimboh menekankan bahwa Taksonomi Hijau ini akan menjadi salah satu capaian atau kebijakan nasional, bersama dengan beberapa inisiatif di sektor-sektor lainnya seperti percepatan Dekarbonisasi BUMN, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030, perdagangan karbon, maupun Peta Jalan Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), yang diharapkan dapat direalisasikan dengan baik, sehingga mempercepat implementasi keuangan berkelanjutan di Indonesia.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Dengan hadirnya Taksonomi Hijau, Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara di dunia yang telah memiliki standar hijau sebagai acuan nasional.
Dalam diskusi ini menghadirkan narasumber dari 43 Direktorat Jenderal di 8 Kementerian teknis terkait yang memaparkan ambang batas (threshold) atas sekitar 2.700 sektor dan subsektor untuk dikategorikan menjadi hijau (do no significant harm), kuning (slight harm), dan merah (do significant harm).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 885 sub sektor telah dapat dipetakan secara rinci dan diklarifikasi ambang batasnya oleh kementerian teknis.