Selanjutnya, 872 subsektor diantaranya telah memiliki threshold yang telah dan akan diatur oleh kementerian terkait, sementara 13 sub sektor diusulkan langsung masuk kategori hijau.
Dalam Taksonomi Hijau yang akan dirilis dalam waktu dekat, OJK memetakan sektor prioritas dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) dan 11 Kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KKUBL) dalam POJK No.60/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) ke dalam sektor dan subsektor sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Turut hadir untuk memberikan tanggapan dan masukan adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
Juga Bank Indonesia, lembaga jasa keuangan yang menjadi anggota Task Force Keuangan berkelanjutan, akademisi dari beberapa universitas, lembaga non-pemerintah (antara lain Greenpeace Indonesia, Responsibank, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia/WALHI, World Wide Fund for Nature/WWF Indonesia, dan Yayasan Inisiatif Dagang Hijau).
Termasuk organisasi internasional (antara lain World Bank, International Finance Corporation/IFC, United States Agency for International Development/USAID, Organisation for Economic Cooperation and Development/OECD, dan United Nations Development Programme/UNDP), serta berbagai pemangku kepentingan terkait ekonomi hijau dan keuangan berkelanjutan. [Tio]