“Kita tidak ingin ada kerugian negara timbul akibat perbuatan tersebut dengan terganggunya produksi, apalagi ini merupakan objek vital nasional,” jelas Sunarto.
Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Bengkalis. Salah satu tersangka berinisial SG terpaksa ditembak petugas di bagian kaki karena berusaha melarikan diri. Tersangka SY diketahui sudah 12 kali beraksi.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi di Blok Rokan, Hinca Antar Berkas Rahasia ke Kejati Riau
Sementara itu DF, dia merupakan residivis. Sedangkan, tersangka SG nekat mencuri secondary kabel tiang listrik yang memicu padamnya listrik pompa minyak PT PHR sehingga produksi terganggu.
Motif para tersangka melakukan pencurian, kata Sunarto, karena permasalahan ekonomi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Selanjutnya para tersangka ditahan.
“Adapun yang melatarbelakangi perbuatan para tersangka, lantaran faktor ekonomi,” papar Sunarto. [Tio]