Kopeklin.id | Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga yang berwenang dalam program rehabilitasi narkoba mengatakan kerangkeng tersebut bukan tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
"Kerangkeng di rumah bupati Langkat non-aktif, Bapak Perangin-angin, menurut BNN itu bukan tempat rehab," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, kepada media akhir Januari lalu.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng, Anak Eks Bupati Langkat Ditahan bersama 7 Tersangka Lain
Sulistyo mengatakan lokasi kerangkeng yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi narkoba milik bupati nonaktif Langkat itu tidak memenuhi standar dan persyaratan yang tertuang dalam peraturan menteri soal tempat rehabilitasi yang didirikan masyarakat.
Kegiatan yang dilakukan, kata Sulistyo, juga tidak termasuk kegiatan rehabilitasi.
"Tujuan merehab itu adalah untuk menyembuhkan. Kegiatannya adalah kegiatan rehab. Kalau orang masuk ke tempat tersebut kemudian dikerangkeng, kemudian pagi diminta bekerja di kebun-kebun, sore baru pulang, itu bukan untuk merehab," ujar Sulistyo menegaskan.
Baca Juga:
Polda Sumut Tahan Anak Bupati Langkat dan 7 Tersangka Kasus Kerangkeng
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan 30 orang yang berada di dalam kerangkeng dipekerjakan di pabrik sawit milik bupati nonaktif Langkat.
Mereka tidak dibayar dengan dalih memberi keahlian untuk para 'warga binaan' sebagai bekal bagi mereka selepas keluar dari tempat tersebut.
"Mereka tidak diberi upah seperti pekerja karena mereka merupakan warga binaan, namun diberikan ekstra puding dan makanan," kata Ramadhan.