Keterangan Polri soal kerangkeng manusia ini menuai perdebatan di media sosial. Sebagian mempertanyakan mengapa kepolisian melegitimasi tempat penyekapan menjadi tempat pembinaan.
Sejumlah orang, termasuk mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, mengecam keberadaan kerangkeng manusia di kediaman bupati nonaktif Langkat.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng, Anak Eks Bupati Langkat Ditahan bersama 7 Tersangka Lain
Tak sedikit pula yang mengutarakan kekagetan mereka.
Seperti apa rehabilitasi yang sesuai aturan?
Peraturan soal rehabilitasi untuk pengguna narkoba diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Polda Sumut Tahan Anak Bupati Langkat dan 7 Tersangka Kasus Kerangkeng
Dalam undang-undang itu, rehabilitasi dibagi menjadi rehabilitasi medis dan sosial.
Pelaksanaan rehabilitasi medis dilakukan oleh rumah sakit yang ditunjuk menteri kesehatan maupun lembaga rehabilitasi tertentu yang didirikan pemerintah maupun masyarakat setelah mendapat persetujuan menteri kesehatan.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2415 Tahun 2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalaguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.