Sesuai dengan peraturan yang ada, masyarakat yang ingin mendirikan tempat rehabilitasi harus mendaftar dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan (rehabilitasi medis) atau Kementerian Sosial (rehabilitasi sosial).
Ketika tempat itu sudah terdaftar sebagai tempat rehabilitasi narkoba, baru BNN bisa mengajukan penutupan kepada kementerian terkait jika ditemukan pelanggaran.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng, Anak Eks Bupati Langkat Ditahan bersama 7 Tersangka Lain
"Kalau kita mendengar tempat rehab resmi bermasalah, tempat rehab yang punyanya Kemenkes atau Kemensos bermasalah, kita mendengar, kita telepon, kita bersurat untuk dihapus izinnya. Tapi kalau nggak resmi, bukan urusan kita," kata Sulistyo.
Berdasarkan pasal 70 UU Nomor 35 Tahun 2009, BNN bertugas meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. [Tio]