Asistensi rehabilitasi pun harus melibatkan tenaga ahli seperti tenaga kesejahteraaan sosial, dokter, terapis, psikolog, dan tenaga profesional lainnya yang membantu pelaksanaan program rehabilitasi.
Dilihat dari dua peraturan tersebut, kerangkeng di rumah bupati Langkat memang bukan tempat rehabilitasi, meskipun tidak terdaftar.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng, Anak Eks Bupati Langkat Ditahan bersama 7 Tersangka Lain
"Sudah izinnya enggak ada, tempatnya tidak layak, programnya tidak ada, tujuannya tidak ada, cara kerjanya tidak ada, personil untuk merehabnya enggak ada, artinya bukan tempat rehab," kata Sulistyo.
Mengapa didiamkan oleh aparat dan BNN setempat?
Sejak keberadaan kerangkeng di rumah bupati Langkat menguak ke publik, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menyebut kerangkeng itu merupakan tempat rehabilitasi yang didirikan secara pribadi dan "sudah berlangsung selama 10 tahun".
Baca Juga:
Polda Sumut Tahan Anak Bupati Langkat dan 7 Tersangka Kasus Kerangkeng
Namun, kata dia, tempat itu tidak mempunyai izin pemerintah.
Plt Kepala BNN Kabupaten (BNNK) Langkat Rusmiati mengatakan tempat yang diklaim sebagai pusat rehabilitasi itu belum memiliki izin resmi.
Dia mengatakan pihaknya sudah mengingatkan bupati Langkat untuk mengurus izin tempat rehabilitasi ketika BNNK mengunjungi tempat itu pada 2017 lalu.