Sedangkan untuk rehabilitasi sosial bisa diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun oleh masyarakat melalui persetujuan kementerian sosial. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial.
Kata Sulistyo, pihak yang ingin mendirikan tempat rehabilitasi "wajib memenuhi persyaratan administrasi dan material yang disyaratkan dalam peraturan tersebut".
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng, Anak Eks Bupati Langkat Ditahan bersama 7 Tersangka Lain
Untuk rehabilitasi medis harus memiliki izin operasional dan mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah, sesuai dengan Permenkes Nomor 2415.
Fasilitas kesehatan untuk proses pengobatan dalam membebaskan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika dari ketergantungan narkotika juga harus memadai dan dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun psikologis.
Tempat rehabilitasi itu juga harus memiliki dokter dan perawat yang terlatih untuk menjalani perawatan maupun terapi.
Baca Juga:
Polda Sumut Tahan Anak Bupati Langkat dan 7 Tersangka Kasus Kerangkeng
Sementara itu untuk rehabilitasi sosial, penyelenggaraan asistensi rehabilitasi harus melalui lembaga kesejahteraan sosial (LKS) yang berbadan hukum dan dalam pelaksanaannya harus disupervisi oleh Kementerian Sosial, sesuai dengan Permensos Nomor 16.
Rehabilitasi sosial yang dimaksud dalam Permensos itu adalah "proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat" dengan melakukan asistensi rehabilitasi.
Kegiatan asistensi rehabilitasi harus menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.